Merangcang konsep kesehatan hewan untuk melindungi, mengamankan dan menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan, manusia dan lingkungan melalui penolakan, pencegahan pengendalian, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan dan zoonosis secara tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kesehatan hewan