Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) adalah proses yang ditujukan untuk meningkatkan pengembangan dan pengelolaan air, lahan dan sumber daya terkait secara terkoordinasi demi tercapainya kesejahteraan ekonomi dan sosial yang maksimum dengan cara yang adil dan secara mutlak mempertahankan keberlanjutan ekosistem yang vital.

Kependudukan, permukiman dan pencemaran, sampah, DAS kritis, kekeringan, banjir adalah masalah-masalah yang sering dan cenderung rutin muncul dan ini semua memerlukan pengelolaan yang terpadu menyeluruh dan berkesinambungan melalui Pengelolaan Sumber Daya Air secara Terpadu (SPDAT).

Untuk mendapatkan keseimbangan antara peningkatan/pertumbuhan penduduk beserta kegiatannya dengan potensi sumber air yang ada, maka diperlukan suatu pengaturan yang terkait dengan SISI KEBUTUHAN air akibat dari :
1. Jumlah penduduk yang makin meningkat;
2. Peningkatan aktivitas dan kebutuhan ekonomi serta sosial budaya

Dan SISI KETERSEDIAAN air, yakni :
1. Ketersediaan air relative konstan
2. Kualitas cenderung menurun. Air dan sumber-sumber air perlu : DILINDUNGI DAN DIJAGA KELESTARIANNYA agar dapat DIDAYAGUNAKAN secara berkelanjutan.