Ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu geodesi yang mempelajari cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan di bawah tanah untuk menentukan posisi relatif atau absolut titik-titik pada permukaan tanah, di atasnya atau di bawahnya, dalam memenuhi kebutuhan seperti pemetaan dan penentuan posisi relatif suatu daerah.
Ilmu ukur tanah adalah suatu cabang dari keilmuan Geodesi yang khusus mempelajari sebagian kecil dari permukaan bumi dengan cara melakukan pengukuran (surveying) guna mendapatkan hasil akhir yakni sebuah peta. Pengukuran ini dilakukan terhadap detil-detil alam maupun buatan manusia meliputi posisi horizontal (x,y) dan juga posisi secara vertikal (z).