Materi kuliah Hukum Pidana Khusus mencakup tindak pidana tertentu di luar dari tindak pidana umum, sebagaimana diatur dlm KUHP. 

Hukum Pidana Khusus merupakan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di luar dari ketentuan pidana pada umumnya dalam KUHP. Oleh karena itu, Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri.