Materi kuliah Hukum Pidana Khusus mencakup tindak pidana tertentu di luar dari tindak pidana umum, sebagaimana diatur dlm KUHP.
Hukum Pidana Khusus merupakan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang diatur dalam
undang-undang tersendiri di luar dari ketentuan pidana pada umumnya dalam KUHP. Oleh karena itu, Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri.
- Teacher: DARIUS A KIAN S.H., M.H