Mata Kuliah Tindak Pidana Perdagangan Orang berisi materi mengenai tindak pidana perdagangan orang sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang saat ini sedang mengemuka di Indonesia, mengingat banyak kasus tenaga kerja Indonesia yang keberangkatannya bersifat illegal dan rentan untuk diperdagangkan (dipindahtangankan secara sepihak). Substansi mata kuliah ini terdiri dari:
1. Istilah dan Pengertian Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  a. Perdagangan Orang

  b. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

2. Siklus TPPO

3. Faktor Penyebab TPPO

4. Modus Operandi TPPO

5. Upaya Pencegahan TPPO

6. Kebijakan Hukum Pidana dalam TPPO