Matakuliah ini mencakup penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria (NSPK) regulasi perikanan, pesisir dan kelautan; Penyusunan tata ruang wilayah laut; Penataan perizinan kelautan dan perikanan; Pemenuhan hak-hak masyarakat dan pelaksanaan kewajiban para pihak; Perubahan perundang-undangan kelautan dan perikanan; Status penyiapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Implikasi dan langkah solusi perubahan perundang-undangan; Penataan perizinan dan menjelaskan peraturan terkait pengelolaan kegiatan/usaha perikanan; Penyusunan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil; Penerbitan izin usaha perikanan tangkap dan Permen KP No.Per.30/MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap di WPPN RI.