SILABUS

 A. Pendahuluan

 B. Pembagian Hukum Pidana Umum dan Khusus

 C. Pengertian Tindak Pidana Khusus

 D. Rumusan Tindak Pidana dalam UU  No. 31

      Th. 1999 Jo UU No. 20 Th 2001

 E. Subjek Tindak Pidana Korupsi

 F.  Jenis-jenis Pidana dalam UU No. 31 Th 1999

      JoUU No. 20 Th. 2001

Tinjauan Singkat:

    Hukum pidana khusus mrpkn ket hk pid yg pengaturannya secara khusus di luar hk pid umum (baik hk pid materil/KUHP maupun  (hk pid formil/KUHAP).

    Kekhususannya dpt ditujukan kpd st gol ttt (militer atau yang dipersamakan), tindakan ttt  (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dsb)

atau dpt juga pada ketentuan hukum acara yg menyimpang dari ketentuan KUHAP.

   Prinsip pemberlakuan hk pid khusus ialah bhw hk pid khusus mengesampingkan hk pid umum (lex specialis derogat legi generali)