Matakuliah Perbandingan Hukum Pidana Lanjutan diberikan pada mahasiswa program magister ilmu hukum semester II pada Program Pascasarjana Undana. Matakuliah ini memberikan wawasan dan pemahaman pada mahasiwa tentang persamaan dan perbedaan beberapa ketentuan hukum pidana yang berlaku di beberapa negara. Selain itu dibahas pula tentang sistem- sistem hukum yang ada di dunia, yang pada pokoknya meliputi 2 sistem hukum, yakni sistem hukum kontinental seperti yang dianut di Indonesia dan sistem hukum Anglo Saxon, seperti yang berlaku di Malaysia dan negara2 bekas jajahan Inggris lainnya.