Mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi merupakan
mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa S1 pada semester genap, dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam memahami konsep, pendidikan anti korupsi sekaligus
memberi manfaat dan membentuk pola pikir mahasiswa terkait pemecahan korupsi. Mata Kuliah ini dirancang untuk membentuk kepribadian anti-korupsi pada diri pribadi mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of
change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas
dari ancaman korupsi. Untuk
keperluan itu akan dikaji konsep-konsep, dari berbagai perspektif untuk
memperkuat pemahaman konsep mahasiswa. Dan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam memahami konsep, pendidikan anti korupsi sekaligus
memberi manfaat dan membentuk pola pikir mahasiswa dalam merumuskan upaya pemberantasan korupsi untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam penyelesaian masalah korupsi
- Pengajar: Dr. WILLIAM DJANI M.Si.