Mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi merupakan mata kuliah wajib  yang harus diikuti oleh mahasiswa S1 pada semester genap, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam memahami konsep,  pendidikan anti korupsi  sekaligus  memberi manfaat dan membentuk pola pikir mahasiswa terkait pemecahan korupsi. Mata Kuliah ini dirancang untuk membentuk kepribadian anti-korupsi pada diri pribadi mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi. Untuk keperluan itu akan dikaji konsep-konsep, dari berbagai perspektif untuk memperkuat pemahaman konsep mahasiswa. Dan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam memahami konsep, pendidikan anti korupsi sekaligus  memberi manfaat dan membentuk pola pikir mahasiswa dalam merumuskan upaya pemberantasan korupsi untuk  memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam penyelesaian masalah korupsi