Mata kuliah "Kejahatan Koorporari" diajarkan pada mahasiswa S2 PPS MIH Undana. Mata kuliah mendiskusikan beberapa topik: (1) Pertanggungjawaban Pidana dan Teori-Teori tentang Pertanggungjawaban pidana: Sebagai Pengantar, (2) Transformasi Ajaran Pertanggungjawaban Pidan: SuatuLonjakan Cara Berpikir Agar In Line Dengan Perkembangan Zaman, (3) Apa dan bagaimana Kejahatan Koorporasi: Dari Pertanggungjawaban Subjek Orang ke Koorporasi, (4) Faktor Kriminogen Kejahatan Koorporasi, (5) Korban Kejahatan Koorporasi, (6) Kategori Kejahatan Koorporasi, (7) Azas dan Doktrin tentang Kejahatan Koorporasi, (8) Pertanggungjawaban Kejahatan Koorporasi di Indonesia, dan (9) Pengaturan UU Drt No. 1 Tahun 1955 serta Perumusan Kejahatan Ekonomi Menurut UU No. 7 Tahun 1955