Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah kekhususan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Substansi mata kuliah ini meliputi pengertian dan ruang lingkup Penologi dan Penitensier, kedudukan penologi dalam ilmu hukum serta hubungan penologi dengan ilmu lainnya,  teori-teori pidana dan pemidanaan, konsepsi dan falsafah pemidanaan yang lebih berorientasi pada aspek humanistik yang meliputi pidana penjara dan konsep dasar pemasyarakatan serta pelaksanaannya.