Mata kuliah ini merupakan mata pada hakikatnya merupakan pendalaman salah satu substansi yang terdapat dalam mata kuliah Hukum Internasional.
Substansi mata kuliah meliputi: pengertian, subyek, obyek, dan sumber­sumber HOI; sejarah kharakteristik, dan klasifikasi organisasi internasional; tujuan, keanggotaan dan organ­organ organisasi
internasional; personalitas hukum, imunitas, tanggung jawab, hubungan eksternal, dan wewenang membuat hukum organisasi internasional; serta alasan-­alasan, metode, dan akibat hukum pembubaran organisasi internasional.