Mata kuliah ini diajarkan di semester  IV yang merupakan mata kuliah wajib fakultas. Mata kuliah ini membahas pentingnya pengaturan internasional tentang hubungan internasional dimana pembahasannya difokuskan pada Konvensi Wina Tahun 1969. Diakui bahwa dewasa ini hukum internasional sebagian besar terdiri dari perjanjian internasional. Dapatlah  dikatakan bahwa, perjanjian internasional telah mendesak dan menggeser peranan hukum kebiasaan internasional dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan HI, dan ia telah menduduki tempat yang utama dan terutama sebagai akibat dari munculnya secara luas persetujuan-persetujuan internasional. Peranan hukum  perjanjian internasional dalam mengatur hubungan internasional semakin lama semakin dirasakan penting,  terutama pada abad ini. Hal ini terbukti dari munculnya usaha-usaha untuk mengkodifikasi kaidah-kaidah hukum internasional melalui konperensi internasional yang menghasilkan perjanjian internasional.