Mata kuliah ini adalah ini adalah mata kuliah wajib fakultas yang diajarkan pada semester IV. Perlindungan dan pengamanan lingkungan harus dapat berlangsung secara teratur  dan pasti dan dapat diikuti oleh semua pihak maka perlu dituangkan dalam suatu pengaturan hukum yang disebut hukum lingkungan. Oleh karena itu mata kuliah ini membahsa tentang Pengertian dan pengaturan Hukum Lingkungan, Kebijakan Pengelolaan lIngkungan Hidup, Instrumen Hukum Lingkungan, Media Linhgkungan Tanah, Air, Udara termasuk membahas Sumber daya alam. Selain itu dibahas pula tentang Penegakan Hukum Lingkungan.