Mata kuliah ini adalah
ini adalah mata kuliah wajib fakultas yang diajarkan pada semester IV. Perlindungan
dan pengamanan lingkungan harus dapat berlangsung secara teratur dan pasti dan dapat diikuti oleh semua pihak
maka perlu dituangkan dalam suatu pengaturan hukum yang disebut hukum
lingkungan. Oleh karena itu mata kuliah ini membahsa tentang Pengertian dan
pengaturan Hukum Lingkungan, Kebijakan Pengelolaan lIngkungan Hidup, Instrumen
Hukum Lingkungan, Media Linhgkungan Tanah, Air, Udara termasuk membahas Sumber
daya alam. Selain itu dibahas pula tentang Penegakan Hukum Lingkungan.
- Pengajar: Dr.DHEY WEGO TADEUS S.H, M.Hum