Mata kuliah ini diajarkan pada semester VI yang merupakan mata kuliah pilihan pada Bagian Hukum Internasional. Pada dasarnya mata kuliah ini membahas    berbagai persoalan di kawasan perbatasan yang dimulai dari ketentuan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, yang berbicara wilayah sebagai elemen utama entitas negara, sebagai subyek utama dan terutama  hukum internasional. Selain itu dibahas pula korelasi antara kedaulatan, wilayah dan negara. Dalam bahasan selanjutnya diuraikan pula  wilayah udara dan laut sebagai konponen dari suatu wilayah negara.

Pada bahasan terakhir didiskusikan pula kedudukan Enclave Oecusi dalam wilayah negara Indonesia yang mempengaruhi esksistensi wilayah negara Republik Indonesia sebagai suatu negara berdaualat yang justru bertentangan konsepsi wawasan Nusantara.