Melalui mata kuliah ini Mahasiswa mampu mendeskripsikan pentingnya hukum , arti, defenisi dan tujuan hukum, Sumber-sumber hukum, pembentukan hukum, penafsiran hukum dan pengisian kekosongan hukum, pembidangan ilmu hukum , kaidah hukum dan Sosial; Subjek,Objek,perbuatan hukum, peristiwa hukum dan macam-macam Hak dan Kewajiban; kekuasaan Kehakiman , Tata Hukum Indonesia; serta asas-asas hukum Pidana,Perdata, Dagang, Pajak,Hukum Internasional, Perburuhan, hukum acara Pidana.