Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Kebijakan Publik membahas mengenai pengertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum dan tujuan hukum, istilah dan pengertian kebijakan publik, hubungan hukum dan kebijakan publik, ruang lingkup kebijakan publik, aspek hukum dalam kebijakan publik, fungsi hukum dalam kebijakan publik, serta bagaimana merumuskan kebijakan publik yang baik, yang mencerminkan tegaknya keadilan bagi masyarakat. Substansi mata kuliah ini dimaksudkan untuk menciptakan penentu kebijakan atau pembuat kebijakan dalam merumuskan kebijakannya, selain memperhatikan aspek hukum, tetapi yang terutama menempatkan kesejahteraan masyarakan yang mencerminkan rasa keadilan.