Substansi mata kuliah Tindak Pidana Mayantara ini membahas mengenai kejahatan
dunia maya yang merupakan jenis kejahatan yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang
disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. Jenis tindak pidana ini dilakukan dengan upaya
memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa
izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau
kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
- Teacher: DARIUS A KIAN S.H., M.H