Substansi mata kuliah Tindak Pidana Mayantara ini membahas mengenai kejahatan dunia maya yang merupakan jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. Jenis tindak pidana ini dilakukan dengan upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.