Metode Penelitian merupakan rangkaian cara atau kegiatan mencari kebenaran yang didasari oleh asumsi-asumsi dasar, pandangan-pandangan filosofis dan ideologis, pertanyaan dan isu-isu yang dihadapi. Secara umum, Metode Penelitian diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Secara khusus, substansi mata kuliah Metode Penelitian Hukum membahas mengenai cara ilmiah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai permasalahan-permasalahan hukum.