Mata Kuliah ini merupakan Mata Kuliah Pilihan Wajib untuk Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Substansi mata kuliah ini membahas mengenai tindak pidana korupsi dan upaya penanggulangannya, baik itu dengan upaya hukum maupun upaya-upaya non hukum. Upaya penanggulangan dan pemberantasan inilah yang dimaknai sebagai antikorupsi