Undang-Undang tentang Perikanan diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dianggap belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi, baik menyangkut aspek manajemen, birokrasi, maupun aspek hukum. Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan