Lahirnya ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara
berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam
kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan
demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini dapat lebih fokus dalam
membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi
bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh
dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa
profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing
- Teacher: DORKAS Y. A. KALE S.Pd., M.Pd