Lahirnya ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing