Matakuliah ini bertujuan memberikan bekal kepada mahasiswa PPKn sebagai tenaga kependidikan yang berkualitas, profesional dan kompeten di bidang kewarganegaraan. Kemampun mahasiswa dalam melaksanakan tugas di bidang ini, perlu didukung materi hukum agrarian yang meliputi: pengertian hukum agraria, sejarah hukum agrarian di Indonesia, politik keagrariaan, hak-hak agrarian, hak-hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, pengadaan tanah dan land reform.