Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa dapat menguasai salah satu sarana yaitu Hukum Perburuan yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki kehidupan buruh. Secara sadar mahasiswa dapat menggunakan pengetahuan ini untuk mengubah atau merekayasa masyarakat ke arah tujuan yang ingin di capai. Dalam fungsi ini, hukum di kenal sebagai law is a tool of social enginering.

TIM:

1. Drs. Soleman Bully, M.Si

2. Maria L. Bribin,S.Pd., M.Pd